Rabu, 12 November 2014 13:26
Istri Walikota Kembalikan Rp300 Juta ke Kejari
Kejari ‘Pusing’ Tahan Tersangka Oknum Anggota DPRD, JB
JAYAPURA
– Istri Walikota Jayapura, Ny. Christin Luluporo selaku saksi dalam
kasus korupsi Batik di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, secara resmi
mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Jayapura senilai Rp 300 juta,
setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam oleh Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Senin (10/11).
“IStri Walikota sudah kami periksa sebagai saksi kemarin dan setelah beberapa pertanyaan yang dilontarkan, akhirnya uang tunai sebesar Rp300 juta dikembalikan, sehingga kami sita dan kini telah disimpan di Bank Mandiri,” kata Simanjutak kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (11/11).
Menurut dia, dari toral uang yang disita oleh penyidik Kejaksaan dalam kasus korupsi batik tahun anggaran 2012 tersebut, kini mencapari Rp350 juta dari total keseluruahan sebesar Rp1,7 Miliar, yang mana sebelumnya disita dari tangan WI.
“IStri Walikota sudah kami periksa sebagai saksi kemarin dan setelah beberapa pertanyaan yang dilontarkan, akhirnya uang tunai sebesar Rp300 juta dikembalikan, sehingga kami sita dan kini telah disimpan di Bank Mandiri,” kata Simanjutak kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (11/11).
Menurut dia, dari toral uang yang disita oleh penyidik Kejaksaan dalam kasus korupsi batik tahun anggaran 2012 tersebut, kini mencapari Rp350 juta dari total keseluruahan sebesar Rp1,7 Miliar, yang mana sebelumnya disita dari tangan WI.
Soal pengembalian uang dari Ny. Christin Luluporo, Kajari Simanjutak
belum mengetahui apakah yang bersangkutan merancang proses penggunaan
uang dalam kasus batik tersebut atau tidak. “Kami masih lakukan
pemeriksaan saksi lain termasuk dua tersangka yakni WA (Pemilik
Perusahaan) dan anggota DPRD JB. Kami berharap kedua tersangka ini bisa
kooperatif untuk datang ke Kejari Jayapura,” katanya.
Disinggung apakah, JB merupakan kunci terhadap saksi Ny. Christin Luluporo, Kajari Simanjutak masih terus kembangkan. “Ya sekitar itulah, mungkin ibu itu merasa sehingga dikembalikan uang. Nantilah kita pelajari dari penyidik secara mendalam, yang jelas kita mengamankan uang Negara dulu,” katanya.
Pemeriksaan saksi menurut Kajari Simanjutak, bisa saja berubah status menjadi tersangka. “Jadi tergantung hasil pemeriksaan saksi nanti, termasuk para tersangka yang masih belum menyerahkan diri,” kata dia.
Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka JB yang kini sudah menjadi anggota DPRD Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura pusing untuk melakukan penangkapan. “Bukan kita tidak mengeluarkan DPO, di kejaksaan ini ada aturan-aturan yang dilakukan dalam penahanan tersangka. Pertama sampai ke empat sudah kita panggil namun beralasan sakit dan itu kewenangan yang bersangkutan kecuali melarikan diri. Yang jelas, kami tetap menahan yang bersangkutan,” tandasnya
Dia berharap seorang anggota DPRD harus kooperatif untuk datang setelah dilakukan pemanggilan. “Hari ini (kemarin red) ke lima kali panggilan. Sebelum jadi anggota Dewan yang bersangkutan dipanggil di rumahnya dan sekarang dipanggil melalui Ketua DPRD Kota Jayapura,” kata dia.
Lanjut dia, untuk untuk tersangka WA yang merupakan kontraktor sekaligus pemilik perusahaan dalam kasus batik itu, pihaknya telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) . “DPO dikeluarkan karena kami sudah melakukan pencarian diberbagai tempat dengan tim dan dukungan tim intel. Namun sampai hari ini tidak di dapat,” tutupnya. (loy/don)
Disinggung apakah, JB merupakan kunci terhadap saksi Ny. Christin Luluporo, Kajari Simanjutak masih terus kembangkan. “Ya sekitar itulah, mungkin ibu itu merasa sehingga dikembalikan uang. Nantilah kita pelajari dari penyidik secara mendalam, yang jelas kita mengamankan uang Negara dulu,” katanya.
Pemeriksaan saksi menurut Kajari Simanjutak, bisa saja berubah status menjadi tersangka. “Jadi tergantung hasil pemeriksaan saksi nanti, termasuk para tersangka yang masih belum menyerahkan diri,” kata dia.
Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka JB yang kini sudah menjadi anggota DPRD Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura pusing untuk melakukan penangkapan. “Bukan kita tidak mengeluarkan DPO, di kejaksaan ini ada aturan-aturan yang dilakukan dalam penahanan tersangka. Pertama sampai ke empat sudah kita panggil namun beralasan sakit dan itu kewenangan yang bersangkutan kecuali melarikan diri. Yang jelas, kami tetap menahan yang bersangkutan,” tandasnya
Dia berharap seorang anggota DPRD harus kooperatif untuk datang setelah dilakukan pemanggilan. “Hari ini (kemarin red) ke lima kali panggilan. Sebelum jadi anggota Dewan yang bersangkutan dipanggil di rumahnya dan sekarang dipanggil melalui Ketua DPRD Kota Jayapura,” kata dia.
Lanjut dia, untuk untuk tersangka WA yang merupakan kontraktor sekaligus pemilik perusahaan dalam kasus batik itu, pihaknya telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) . “DPO dikeluarkan karena kami sudah melakukan pencarian diberbagai tempat dengan tim dan dukungan tim intel. Namun sampai hari ini tidak di dapat,” tutupnya. (loy/don)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar