Rabu, 12 November 2014 12:57
Lambatnya Putuskan Korupsi DW-JW Dibantah
Ketua Pengadilan: Hakim tak Terpengaruh Isu Politik
JAYAPURA
— Adanya penilaian sejumlah pihak bahwa Pengadilan Negeri Klas I
Jayapura lambat memutuskan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah
senilai Rp14,5 Miliar, untuk pelaksanaan Pemilukada Lanny Jaya pada
tahun 2011 lalu dengan terdakwa DW-JW selaku mantan Plt. Bupati Lanny
Jaya, ditanggapi dingin Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura
Martinus Bala, SH., ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya,
Selasa (11/11).
Ia menegaskan, pihaknya membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura lambat memutuskan kasus korupsi DW-JW, padahal para terdakwa anggota KPU Lanny Jaya telah divonis dan tengah menjalani hukuman. Ia juga mengklaim cepat menangani kasus dugaan korupsi DW-JW. Hanya saja, kasus dugaan DW-JW terlambat diajukan oleh pihak Kejati Papua ke Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, untuk disidangkan.
Ia menegaskan, pihaknya membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura lambat memutuskan kasus korupsi DW-JW, padahal para terdakwa anggota KPU Lanny Jaya telah divonis dan tengah menjalani hukuman. Ia juga mengklaim cepat menangani kasus dugaan korupsi DW-JW. Hanya saja, kasus dugaan DW-JW terlambat diajukan oleh pihak Kejati Papua ke Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, untuk disidangkan.
Menurutnya, setelah JPU Julius D. Teuf, SH., menuntut terdakwa DW-JW
dengan pidana penjara selama 6 tahun, ketika sidang di Kantor
Pengadilan Tipikor Jayapura pada Rabu (22/10) lalu, selanjutnya sidang
lanjutan dengan agenda Replik atau tanggapan JPU atas Pledoi penasehat
hukum terdakwa pada Rabu (5/11). Tapi mengalami penundaan, karena JPU
belum menyiapkan Replik. Sidang dilanjutkan pada Rabu (18/11)
mendatang.
Selain itu, kata Martinus Bala, sidang DW-JW juga sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali, karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir.
Terkait perkiraan pihak-pihak tertentu bahwa Majelis Hakim akan memutuskan terdakwa DW-JW dengan pidana penjara selama tiga tahun, terang Martinus Balla, pihaknya dalam memutuskan suatu perkara bertindak sebagai wasit, yang tentunya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan.
“Majelis Hakim tak terpengaruh terhadap pihak-pihak lain seperti JPU, Penasehat Hukum, Saksi maupun pihak manapun. Kami juga tak terpengaruh isu-isu politik di Papua,” tegas Martinus Bala, seraya menambahkan, putusan DW-JW bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan JPU, bisa juga onslag dan lain-lain.
Dikatakan Martinus Bala, kasus dugaan korupsi DW-JW tak ada keistimewaan dan tak beda dengan kasus-kasus tindakan pidana lainnya terutama dari segi dakwaan.
Sementara itu, Yance Salambauw, SH., selaku Penasehat Hukum DW-JW secara terpisah mengutarakan pihaknya menolak dengan tegas perkiraan pihak lain bahwa Majelis Hakim bakal putuskan kasus DW-DW lebih rendah dari tuntutan JPU bahkan bebas murni. Pasalnya, Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara, sesuai fakta persidangan.
“Ada isu yang sengaja diciptakan JPU untuk menunjukkan mereka punya kekuasaan atau power,” ujar Yance Salambauw. (Mdc/don)
Selain itu, kata Martinus Bala, sidang DW-JW juga sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali, karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir.
Terkait perkiraan pihak-pihak tertentu bahwa Majelis Hakim akan memutuskan terdakwa DW-JW dengan pidana penjara selama tiga tahun, terang Martinus Balla, pihaknya dalam memutuskan suatu perkara bertindak sebagai wasit, yang tentunya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan.
“Majelis Hakim tak terpengaruh terhadap pihak-pihak lain seperti JPU, Penasehat Hukum, Saksi maupun pihak manapun. Kami juga tak terpengaruh isu-isu politik di Papua,” tegas Martinus Bala, seraya menambahkan, putusan DW-JW bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan JPU, bisa juga onslag dan lain-lain.
Dikatakan Martinus Bala, kasus dugaan korupsi DW-JW tak ada keistimewaan dan tak beda dengan kasus-kasus tindakan pidana lainnya terutama dari segi dakwaan.
Sementara itu, Yance Salambauw, SH., selaku Penasehat Hukum DW-JW secara terpisah mengutarakan pihaknya menolak dengan tegas perkiraan pihak lain bahwa Majelis Hakim bakal putuskan kasus DW-DW lebih rendah dari tuntutan JPU bahkan bebas murni. Pasalnya, Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara, sesuai fakta persidangan.
“Ada isu yang sengaja diciptakan JPU untuk menunjukkan mereka punya kekuasaan atau power,” ujar Yance Salambauw. (Mdc/don)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar