Selasa, 11 November 2014

Lambatnya Putuskan Korupsi DW-JW Dibantah

Rabu, 12 November 2014 12:57

Lambatnya Putuskan Korupsi DW-JW Dibantah

Ketua Pengadilan: Hakim tak Terpengaruh Isu Politik

JAYAPURA — Adanya penilaian sejumlah pihak bahwa Pengadilan Negeri Klas I Jayapura lambat memutuskan  sidang  kasus dugaan  korupsi  dana hibah  senilai Rp14,5  Miliar, untuk pelaksanaan Pemilukada Lanny Jaya pada tahun 2011 lalu dengan terdakwa DW-JW selaku  mantan Plt. Bupati Lanny Jaya, ditanggapi dingin Ketua Pengadilan Negeri  Klas I A Jayapura Martinus Bala, SH., ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/11). 
Ia menegaskan, pihaknya membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Pengadilan Negeri  Klas I A Jayapura lambat memutuskan kasus korupsi DW-JW, padahal para terdakwa anggota KPU Lanny Jaya telah divonis dan tengah menjalani hukuman. Ia juga mengklaim  cepat menangani kasus dugaan korupsi DW-JW. Hanya saja, kasus dugaan DW-JW terlambat  diajukan oleh pihak Kejati Papua ke Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, untuk disidangkan.
Menurutnya, setelah JPU Julius D. Teuf, SH., menuntut terdakwa  DW-JW dengan pidana penjara selama 6 tahun, ketika sidang di Kantor Pengadilan Tipikor Jayapura pada Rabu (22/10) lalu, selanjutnya sidang lanjutan dengan agenda Replik atau tanggapan JPU atas Pledoi  penasehat  hukum  terdakwa pada Rabu (5/11). Tapi  mengalami penundaan, karena JPU belum menyiapkan Replik. Sidang dilanjutkan pada Rabu (18/11) mendatang.
Selain itu, kata Martinus Bala, sidang DW-JW juga sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali, karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir.              
Terkait perkiraan pihak-pihak tertentu bahwa Majelis Hakim akan memutuskan terdakwa DW-JW dengan pidana penjara selama tiga tahun, terang Martinus Balla, pihaknya dalam  memutuskan suatu perkara bertindak sebagai wasit, yang tentunya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan.
“Majelis Hakim tak terpengaruh terhadap pihak-pihak lain seperti JPU, Penasehat Hukum, Saksi maupun pihak manapun. Kami juga tak terpengaruh isu-isu politik di Papua,” tegas Martinus Bala, seraya menambahkan, putusan DW-JW bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan JPU, bisa juga onslag dan lain-lain.
Dikatakan Martinus Bala, kasus dugaan korupsi DW-JW tak ada keistimewaan dan tak beda dengan kasus-kasus tindakan pidana lainnya terutama dari segi dakwaan.
Sementara itu, Yance Salambauw, SH., selaku Penasehat Hukum DW-JW secara terpisah mengutarakan pihaknya menolak dengan tegas perkiraan pihak lain bahwa Majelis Hakim  bakal putuskan kasus DW-DW lebih rendah dari tuntutan JPU bahkan bebas murni. Pasalnya, Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara, sesuai fakta persidangan.
“Ada isu yang sengaja diciptakan JPU untuk menunjukkan mereka punya kekuasaan atau power,” ujar Yance Salambauw. (Mdc/don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar