Rabu, 12 November 2014 12:54
Tampak Kejaksaan Agung RI bersama kejaksaan Negeri Jayapura saat menyegel Rumah Kepala Badan Keuangan Sarmi yang terletak di RT/RW 01/03 Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (11/11).JAYAPURA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyegel rumah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Sarmi, Bartolomeus Sato yang terletak di RT/RW 01/03 Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terkait kasus korupsi dana Bansos tahun 2012-2013 dengan nilai Rp68 miliar.
Rumah tersebut dibeli dan dibangun tahun 2014 atas nama istri tersangka, sehingga diduga uang pembelian dan pembangunan rumah berasal dari dana Bansos kabupaten Sarmi.
Sebanyak Lima orang penyidik Jaksaan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jayapura didampingi Kepala RT/RW :01/03 Samuel Onim melakukan penyegelan dengan menempelkan sebuah spanduk yang berukuran 50 X 30 cm dengan lambang Kejaksaan Agung RI dan bertuliskan “ Rumah/bangun/tanah disita Kejaksaan Agung RI Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jayapura No, 135/Pen.Pid- SUS TPK tahun 2014 PN Jap 10 November 2014”.
Kepala RT/RW 01/03 Dok V Bawah, distrik Jayapura Utara, Samuel Onim saat ditemui wartawan mengungkapkan, Rumah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI tersebut baru satu tahun di beli kemudian direhap.
Menurut Onim, dalam bermasyarakat keluarga cukup baik, hanya saja pak Sato jarang di sini, sehingga jarang ketemu dengan warga yang laian. “ Yang tinggal di rumah hanya keluarga saja,” jelas dia.
Dikatakannya, sebelum pihak Kejaksaan melakukan penyegelan, terlebih dahulu melapor ke Ketua RT/RW “Mereka sudah minta ijin kalau ada rumah warganya yang di sita dan diminta untuk ditemani ke rumah tersebut,” kata Samuel
Namun saat penyidik Kejaksaan akan masuk pemilik rumah tidak berada di tempat sehingga dengan memanjat pagar rumah penyidik Kejaksaan Agung masuk ke teras rumah lalu menempelkan tanda segel.
Menurut informasi dari para tetangga ibu yang punya rumah ada. “Ibu itu ada, tadi kita masih sama-sama beli sayur,” kata salah satu tetangganya yang tidak mau namanya dikorankan.
Berdasarkan informasi dari penyidik Kejaksaan Agung yang namanya dirahasiakan, kasus Kepala BKAD Kabupaten Sarmi yang tersangkanya, Bartolomeus Sato adalah terkait Tindak pinada korupsi penyalahgunaan dana APBD Sarmi pada tahun 2012 dan 2013 bukan saja bisa ditemukan pada dana bansos, melainkan sejumlah proyek pembangunan. Salah satunya adalah rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp4.567.515.000,00.
“Dalam penetapan ABPD Kabupaten Sarmi tahun 2012, kegiatan ini tidak ada. Namun, setelah dilakukan rehab dan pembangunan pagar keliling, barulah kemudian dimuat dalam APBD Perubahan 2012 sehingga jelas sekali telah terjadi penggunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Hal lainnya, lanjut dia, adalah penggunaan dana Bansos Kabupaten Sarmi tahun 2012 dan 2013 yang jumlahnya sekitar Rp68 milyar. Kasus ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung di Jakarta dan tersangka sudah ditahan. (loy/don)
Tampak Kejaksaan Agung RI bersama kejaksaan Negeri Jayapura saat menyegel Rumah Kepala Badan Keuangan Sarmi yang terletak di RT/RW 01/03 Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (11/11).JAYAPURA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyegel rumah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Sarmi, Bartolomeus Sato yang terletak di RT/RW 01/03 Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terkait kasus korupsi dana Bansos tahun 2012-2013 dengan nilai Rp68 miliar.
Rumah tersebut dibeli dan dibangun tahun 2014 atas nama istri tersangka, sehingga diduga uang pembelian dan pembangunan rumah berasal dari dana Bansos kabupaten Sarmi.
Sebanyak Lima orang penyidik Jaksaan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jayapura didampingi Kepala RT/RW :01/03 Samuel Onim melakukan penyegelan dengan menempelkan sebuah spanduk yang berukuran 50 X 30 cm dengan lambang Kejaksaan Agung RI dan bertuliskan “ Rumah/bangun/tanah disita Kejaksaan Agung RI Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jayapura No, 135/Pen.Pid- SUS TPK tahun 2014 PN Jap 10 November 2014”.
Kepala RT/RW 01/03 Dok V Bawah, distrik Jayapura Utara, Samuel Onim saat ditemui wartawan mengungkapkan, Rumah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI tersebut baru satu tahun di beli kemudian direhap.
Menurut Onim, dalam bermasyarakat keluarga cukup baik, hanya saja pak Sato jarang di sini, sehingga jarang ketemu dengan warga yang laian. “ Yang tinggal di rumah hanya keluarga saja,” jelas dia.
Dikatakannya, sebelum pihak Kejaksaan melakukan penyegelan, terlebih dahulu melapor ke Ketua RT/RW “Mereka sudah minta ijin kalau ada rumah warganya yang di sita dan diminta untuk ditemani ke rumah tersebut,” kata Samuel
Namun saat penyidik Kejaksaan akan masuk pemilik rumah tidak berada di tempat sehingga dengan memanjat pagar rumah penyidik Kejaksaan Agung masuk ke teras rumah lalu menempelkan tanda segel.
Menurut informasi dari para tetangga ibu yang punya rumah ada. “Ibu itu ada, tadi kita masih sama-sama beli sayur,” kata salah satu tetangganya yang tidak mau namanya dikorankan.
Berdasarkan informasi dari penyidik Kejaksaan Agung yang namanya dirahasiakan, kasus Kepala BKAD Kabupaten Sarmi yang tersangkanya, Bartolomeus Sato adalah terkait Tindak pinada korupsi penyalahgunaan dana APBD Sarmi pada tahun 2012 dan 2013 bukan saja bisa ditemukan pada dana bansos, melainkan sejumlah proyek pembangunan. Salah satunya adalah rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp4.567.515.000,00.
“Dalam penetapan ABPD Kabupaten Sarmi tahun 2012, kegiatan ini tidak ada. Namun, setelah dilakukan rehab dan pembangunan pagar keliling, barulah kemudian dimuat dalam APBD Perubahan 2012 sehingga jelas sekali telah terjadi penggunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Hal lainnya, lanjut dia, adalah penggunaan dana Bansos Kabupaten Sarmi tahun 2012 dan 2013 yang jumlahnya sekitar Rp68 milyar. Kasus ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung di Jakarta dan tersangka sudah ditahan. (loy/don)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar