Kami
JAYAPURA
– Terdakwa TNI Gadungan inisial PCDT (40), warga Jalan Belut, Expo,
Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dituntut pidana penjara selama 7
bulan.
Tuntutan itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan penipuan uang milik seorang wanita sebesar Rp65 Juta, agar anaknya lulus pendidikan SEBA POLRI di SPN Jayapura, Mei 2014 lalu. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Thomas Adii, S.H., di Kantor Pengadilan Negeri Klas I A, Jayapura, Kamis (13/11).
JPU Marthen Tandi, S.H., dalam tuntutannya mengatakan perbuatan terdakwa PCDT melanggar pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyatakan barang bukti 1 lembar baju, 1 lembar celana panjang pakaian dinas harian TNI/AD beserta kelenggapannya, 1 buah baret, 1 buah topi, 1 lembar kwatansi tertanggal 30 Mei 2014, 1 lembar print out rekening koran dirampas untuk dimusnakan.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (20/11) mendatang dengan agenda putusan.
JPU Marthen Tandi, S.H., dalam surat dakwaannya mengatakan perbuatan terdakwa PCDT melanggar pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan di Jalan Pemuda, Kloofkamp (Belakang BRI) pada Mei 2014 lalu.
Peristiwa ini berawal dari anak saksi Kharolina Siska Silahooy dinyatakan tak lulus tes seleksi penerimaan SEBA Polisi tahun 2014 bertemu dengan saksi Yosefina Anton (teman saksi).
Ketika itu diperlihatkan SMS yang dikirim oleh terdakwa PCDT yang mengatakan,” Pak Wakapolda Papua mau membantu dengan imbalan uang sebesar Rp65 Juta”.
Dan untuk meyakinkan saksi dia menyatakan, “Tak usah takut Pak Wakapolda sudah jamin pasti lulus, dan tak usah ikut Pantohir nanti kalau naik ke SPN dia naik di mobilnya Pak Wakapolda ikut Casis di depan pakai mobil truk, karena sudah ada rekomendasi dari Pak Wakapolda untuk Kepala SPN”.
Disamping itu, saksi juga pernah bertemu terdakwa di Kantor saksi memakai pakaian dinas harian TNI/ AD. Bahwa mendengarkan kata-kata terdakwa dan menggunakan pakaian dinas harian TNI/ AD, maka saksi percaya dan bergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp65 Juta, yang diserahkan secara bertahap yakni 12 Mei 2014 sebesar Rp10 Juta, Mei 2014 sebesar Rp15 Juta, 30 Mei 2014 sebesar Rp35 Juta.
Disamping itu, saksi juga menyerahkan dalam bentuk barang berupa 2 buah cinderamata seharga Rp5 Juta. Penyerahan uang dan barang tersebut dibuatkan kwitansi tertanggal 30 Mei 2014 dengan nilai Rp65 Juta yang ditandatangani terdakwa sebagai penerima. Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang dan barang terdakwa tak menempati janjinya yakni meluluskan anak saksi dalam seleksi penerimaan SEBA Polri tahun 2014 untuk ikut mengikuti pendidikan SEBA POLRI di SPN Jayapura, sehingga merugikan saksi sejumlah uang senilai Rp65 Juta. (mdc/don)
Jum'at, 14 November 2014 06:22
TNI Gadungan Dituntut 7 Bulan
Tuntutan itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan penipuan uang milik seorang wanita sebesar Rp65 Juta, agar anaknya lulus pendidikan SEBA POLRI di SPN Jayapura, Mei 2014 lalu. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Thomas Adii, S.H., di Kantor Pengadilan Negeri Klas I A, Jayapura, Kamis (13/11).
JPU Marthen Tandi, S.H., dalam tuntutannya mengatakan perbuatan terdakwa PCDT melanggar pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyatakan barang bukti 1 lembar baju, 1 lembar celana panjang pakaian dinas harian TNI/AD beserta kelenggapannya, 1 buah baret, 1 buah topi, 1 lembar kwatansi tertanggal 30 Mei 2014, 1 lembar print out rekening koran dirampas untuk dimusnakan.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (20/11) mendatang dengan agenda putusan.
JPU Marthen Tandi, S.H., dalam surat dakwaannya mengatakan perbuatan terdakwa PCDT melanggar pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan di Jalan Pemuda, Kloofkamp (Belakang BRI) pada Mei 2014 lalu.
Peristiwa ini berawal dari anak saksi Kharolina Siska Silahooy dinyatakan tak lulus tes seleksi penerimaan SEBA Polisi tahun 2014 bertemu dengan saksi Yosefina Anton (teman saksi).
Ketika itu diperlihatkan SMS yang dikirim oleh terdakwa PCDT yang mengatakan,” Pak Wakapolda Papua mau membantu dengan imbalan uang sebesar Rp65 Juta”.
Dan untuk meyakinkan saksi dia menyatakan, “Tak usah takut Pak Wakapolda sudah jamin pasti lulus, dan tak usah ikut Pantohir nanti kalau naik ke SPN dia naik di mobilnya Pak Wakapolda ikut Casis di depan pakai mobil truk, karena sudah ada rekomendasi dari Pak Wakapolda untuk Kepala SPN”.
Disamping itu, saksi juga pernah bertemu terdakwa di Kantor saksi memakai pakaian dinas harian TNI/ AD. Bahwa mendengarkan kata-kata terdakwa dan menggunakan pakaian dinas harian TNI/ AD, maka saksi percaya dan bergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp65 Juta, yang diserahkan secara bertahap yakni 12 Mei 2014 sebesar Rp10 Juta, Mei 2014 sebesar Rp15 Juta, 30 Mei 2014 sebesar Rp35 Juta.
Disamping itu, saksi juga menyerahkan dalam bentuk barang berupa 2 buah cinderamata seharga Rp5 Juta. Penyerahan uang dan barang tersebut dibuatkan kwitansi tertanggal 30 Mei 2014 dengan nilai Rp65 Juta yang ditandatangani terdakwa sebagai penerima. Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang dan barang terdakwa tak menempati janjinya yakni meluluskan anak saksi dalam seleksi penerimaan SEBA Polri tahun 2014 untuk ikut mengikuti pendidikan SEBA POLRI di SPN Jayapura, sehingga merugikan saksi sejumlah uang senilai Rp65 Juta. (mdc/don)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar